Rabu, 08 Januari 2014

Asuransi dan Penggadaian

ASURANSI DAN PENGGADAIAN
Oleh: Betwan
Asuransi dan penggadaian adalah istilah yang sudah umum di masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang bergelut di bidang ekonomi atau masyarakat umum yang membutuhkan jasa tersebut. Bagi mereka yang membutuhkan dana cepat, Pegadaian bisa menjadi alternatif solusi. Persis seperti slogan Pegadaian “Mengatasi masalah tanpa masalah”. Bagi mereka yang mengarapkan kenyamanan hidup di masa depan/ masa tua, mereka memilih asuransi sebagai solusinya. Agar kita bisa lebih paham lagi dari dua istilah ini, berikut akan diuraikan secara singkat baik yang konvensional maupun yang syariah.

a.    Asuransi
Asuransi (konvensional) adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis. Di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan, dan lain sebagainya. Atau mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tak terduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit yang melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram, dan maksiat melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah ( Dewan Syariah Nasional).

Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru’) akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syariah. Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru’) nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari’ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari’ah.

Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (konvensional) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukumnya. Sehingga terjadi perbedaan pendapat ulama tentang asuransi non syariah (konvensional) yang disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :
1.      Pada transaksi asuransi konvensional terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror(ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.
2.      Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang membeli polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi’ah.
3.      Asuransi ini termasuk jenis perjudian (maysir), karena salah satu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.

Melihat ketiga hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi konvensional yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari’ah dengan prinsip ta’awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.

Ada beberapa perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Perbedaan tersebut adalah:
1.      Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari MUI yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
2.      Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli.
3.      Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan Wakallah bil Ujrah dan terbebas dari Riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai bagian penempatan investasinya.
4.      Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
5.      Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
6.      Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

b.    Penggadaian
Pegadaian adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktifitas pembiayaan kebutuhan masyarakat, baik bersifat produktif maupun konsumtif, dengan menggunakan hukum gadai. Pada dasarnya transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh pegadaiam sama dengan prinsip peinjaman melalui lembaga perbankan, namun yang membedakannya adalah dasar hukum yang digunakan yaitu hukum gadai. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang (KUHP pasal 1150). Pihak yang berutang memberikan kekuasaan kepada pihak yang mempunyai piutang untuk memiliki barang yang bergerak tersebut apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat berakhirnya waktu pinjaman.

Pegadaian Syariah adalah proses penyerahan barang melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.Perbedaan yang cukup mendasar dari teknik transaksi Pegadaian Syariah dibandingkan dengan pegadaian konvensional, yaitu:
1.      Di Pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman.
2.      Pegadaian konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian : hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan Pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.

c.    Pandangan Islam
Secara umum ada dua akad transaksi Syariah yaitu:
1.      Akad Rahn, yakni menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2.      Akad Ijarah, yakni akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.

Adapun rukun dari akad transaksi tersebut meliputi :
1.      Orang yang berakad : 1) Yang berhutang (rahin) dan 2) Yang berpiutang (murtahin),
2.      Sighat ( ijab qabul),
3.      Harta yang dirahnkan (marhun),
4.      Pinjaman (marhun bih).

Nah, untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah bebrapa ayat yang mendukung asuransi dan penggadaian yang bersifat syariah.
1.      Surat Al Maidah ayat 2, yang artinya : “Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”.
2.      Surat Al Baqarah: 283, yang artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
3. Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : “Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : “Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya.” (HR. Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah)

d.    Daftar Referensi


1 komentar:

Dikomen aja ya!
sesungguhnya komentar teman-teman sangat membantu perbaikan isi blog ini. hehehe.... Terima Kasih ^_^